Viral Jokowi Teken PP Gaji Karyawan Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Tujuannya?
Ketetapan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kekhawatiran masyarakat atas semakin berkurangnya besaran gaji yang akan diterima karyawan.
|
Editor:
Fitriana Andriyani
TribunSolo.com/Adi Surya
Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya:
- Telah pensiun bagi pekerja,
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,
- Peserta meninggal dunia, dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Karyawan Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Tujuan, Dasar Hukum, & Anggota yang Wajib Daftar.
Berita Terkait
Baca Juga
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Firdaus OiWobo, Kini Dirikan Ormas Termul Alias Ternak Mulyono demi Membela Jokowi: Inisiatif |
![]() |
---|
Termul, Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo Siap Bela Jokowi, Tantang Roy Suryo Cs |
![]() |
---|
Ingat Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Undercover? Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Menilik Filosofi di Balik Buku Jokowi White Paper, Respons Pedas Roy Suryo Singgung Keanehan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.