Viral Jokowi Teken PP Gaji Karyawan Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Tujuannya?

Ketetapan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kekhawatiran masyarakat atas semakin berkurangnya besaran gaji yang akan diterima karyawan.

|
Editor: Fitriana Andriyani
TribunSolo.com/Adi Surya
Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020). 

Hanya saja ada beberapa kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020 di antaranya:

  • Telah pensiun bagi pekerja,
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,
  • Peserta meninggal dunia, dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Karyawan Akan Dipotong untuk Iuran Tapera, Cek Tujuan, Dasar Hukum, & Anggota yang Wajib Daftar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved