Respon Presiden Jokowi Usai Disebut Putusan MA Demi Kaesang Maju di Pilkada
Presiden Jokowi angkat bicara terkait putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikaitkan dengan akan majunya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada.
TRIBUNJAMBI.COM -Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi angkat bicara terkait putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikaitkan dengan akan majunya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.
Presiden menilai dirinya tidak memiliki kaitan dengan gugatan tersebut.
Menurut Jokowi, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Atau ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kamis (30/5/2024) sebagaimana disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut Presiden Jokowi baru mengetahui adanya Putusan MA terkait batas usia calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Lantaran baru diberi informasi, Jokowi menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi putusan MA tersebut.
Baca juga: Ternyata Mahkamah Agung Hanya Butuh 3 Hari untuk Putus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Baca juga: Indeks SPBE Naik Siginifikan, Presiden Jokowi Apresiasi Pemkot Jambi
"(isi putusan MA) Belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengandung unsur politk.
Putusan MA terkait syarat usia pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota itu dianggap sebagai pintu masuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.
Merujuk aturan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Diketahui pada waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah Kaesang belum genap berusia 30 tahun.
Suami Erina Gudono itu lahir pada 25 Desember 1994, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala daerah ditentukan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Baca juga: MA Sebut Salinan Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal akan Dikirim Secepatnya
Penelitian pasangan calon mulai 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimulai 22 September-22 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.