Kasus Suap APBD
Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur
Hakim Tipikor PN Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ketok palu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024).
Hukuman pidana penjara tersebut terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa keenam orang tersebut terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana.
Adapun sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Diantara keenam terdakwa tersebut terdapat nama Rahima, istri Fachrori Umar, mantan Gubernur Jambi.
Berikut daftar nama keenam terdakwa tersebut:
1.Rahima
2.Mely Hairiya
3. Luhut Silaban.
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Kasus Ketok Palu RAPBD
Baca juga: Tiga Warga Binaan Kasus Suap Ketok Palu Ikuti Sosialisasi Pencoblosan di Lapas Kelas II A Jambi
4. M. Khairil
5. Mesran
6. Edmon.
Terhadap keenamnya Majelis Hakim telah menjatuhi hukum pidana penjara.
Majelis hakim berpendapat semua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret Zumi Zola, saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Namun dari enam itu terdapat tiga perbedaan masa kurungan.
Vonis paling tinggi diterima terdakwa Edmod dengan 4 tahun 3 bulan pidana penjara.
Sementara yang paling ringan diantaranya dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis kurungan penjara sebagai berikut.
1. Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara
2. terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan
3. terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.
Baca juga: Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Pada sidang tersaebut Majelis Hakim juga menyebutkan nominal uang suap yang diterima masing-masing mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.
Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:
1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta
2. Mely Hairiya Rp 100 juta.
3. Luhut Silaban Rp 200 juta.
4. Mesran Rp 200 juta
5. Edmon Rp 100 juta
6. M Khairil Rp 200 juta.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta atau dengan subsider 1 bulan penjara.
"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," jelasnya.
Baca juga: Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK
Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim, dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.
Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pinjaman Berlanjut, Timo Werner Bertahan di Tottenham Hotspur untuk Musim 2024-25
Baca juga: Romenta Hutagaol dan 2 Anaknya Tewas Dihantam Dump Truck di Tanjabbar Jambi
Baca juga: Prediksi Skor LA Galaxy vs FC Dallas di MLS: Maarten Paes Dkk Berpotensi Main Imbang
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Rabu 29 Mei 2024
DPRD Provinsi Jambi
suap
RAPBD
ketok palu
Provinsi Jambi
Rahima
vonis
pidana penjara
Zumi Zola
Tribunjambi.com
Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Kasus Ketok Palu RAPBD |
![]() |
---|
Tiga Warga Binaan Kasus Suap Ketok Palu Ikuti Sosialisasi Pencoblosan di Lapas Kelas II A Jambi |
![]() |
---|
Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.