Berita Kota Jambi

Polresta Kota Jambi Amankan 19 Pengedar Narkoba , Barang Bukti 2 Kilogram Sabu dan Ganja

Polresta Jambi menangkap 19 orang pengedar narkoba di kota Jambi selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2024.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Polresta Jambi menangkap 19 orang pengedar narkoba di kota Jambi selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi menangkap 19 orang pengedar narkoba di kota Jambi selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2024.

Operasi Antik dilaksanakan pada 20 hari mulai 10-29 Mei 2024. Dengan target tempat penyalahgunaan narkoba dan tempat hiburan malam.

Hasil Operasi Antik itu, polisi mengamankan 6 pengedar yang sudah jadi target (TO) dan 13 orang non target.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy Ruli mengatakan dari 19 tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dan ganja. 

Adapun rincian, 2,2 kilogram sabu dan 2,3 kilogram yang berhasil disita petugas.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik itu, petugas menyasar ke sejumlah tempat yang dicurigai sebagai terjadinya peredaran narkoba, seperti basecamp pengguna narkoba hingga tempat hiburan malam.


“Kami juga telah melakukan razia di sejumlah basecamp untuk menggunakan narkoba seperti di Selincah, Danau Sipin, dan Jambi Timur,” terang Ruli.


Selain pengedar, polisi juga mengamankan 9 orang pengguna narkoba yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam. Mereka yang positif sebagai pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi.


“Pengguna ada 9 orang ditemukan, ada 8 laki-laki dan 1 perempuan. Para pengguna ini direhabilitasi di Yayasan Sahabat, BNN Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi,” tambah Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Silaen.


Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).

Baca juga: Operasi Antik, Polres Muaro Jambi Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved