Pemilu di Jambi

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kota Jambi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi  menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Danang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi  menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024. 

Deni juga mengimbau seluruh Caleg terpilih dapat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) ke KPU Kota Jambi sebagai syarat pelantikan.

"Kami hanya menghantarkan tetapi kami minta kepada calon-calon terpilih, 21 hari menjelang pelantikan diminta untuk membuat LHKPN, Kalau selanjutnya terkait proses pelantikan, SK, AKD itu sudah wilayah teman-teman DPRD Kota Metro," jelasnya.

Setelah dilakukan rapat pleno terbuka, hasilnya ditetapkanlah perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kota Jambi periode 2024 - 2029 hasil Pemilu 2024 yang mana dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua, Anggota KPU Kota Jambi dan partai politik. (TRIBUNJAMBI/DANANG).

Baca juga: Daftar 35 Nama Calon Anggota DPRD Batanghari Jambi Hasil Pemilu 2024

Baca juga: Isi Pidato Megawati di Rakernis PDIP ke-5, Soroti Kecurangan Pemilu hingga Sinyal Oposisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved