Pemilu di Jambi
KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kota Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi, di BW Luxury Hotel, Selasa (28/5/2023).
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan bahwa penetapan 45 nama calon anggota DPRD sesuai dengan surat dinas KPU RI.
"Hari ini sesuai dengan surat dinas KPU RI, tiga hari pasca putusan MK kami diminta melakukan penetapan hasil dan jumlah alokasi kursi serta anggota DPRD yang terpilih, sesuai dengan jadwal hari ini kami laksanakan rapat pleno terbuka penetapan hasil alokasi kursi DPRD terpilih untuk pemilu 2024," ungkapnya.
Terkait hal ini KPU Kota Jambi tidak menerima surat dari partai politik yang caleg terpilihnya mengundurkan diri.
Hasil pleno, Perolehan kursi terbanyak dimiliki oleh partai Golkar yakni sebanyak 8 kursi. Gerindra memperoleh 6 kursi, NasDem 6 kursi dan PAN 5 kursi.
PDIP memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, PKS 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi dan Perindo 2 kursi.
Sementara PSI, PKN, Hanura, PBB, Garuda, Ummat dan Buruh tidak memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Jambi.
Deni mengatakan pihaknya telah melakukan perhitungan
menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di DPRD Kota Jambi pada Pileg 2024.
"Sampai dengan hari ini kan kami memang sudah menghitung, sesuai hitungan kami menggunakan metode Sainte Lague sudah ditetapkan 45 DPRD Kota Jambi yang insyallah sudah kami tetapkan ini," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa ini merupakan tahapan akhir dalam pemilihan dan selanjutnya kegiatan akhir yakni pelantikan anggota DPRD Kota Jambi.
Terkait dengan pelantikan hingga penempatan anggota DPRD Kota Jambi terpilih merupakan kewenangan dewan dan tahapan pemilu selesai pada saat itu.
"Pasca penetapan ini selanjutnya proses itu kembali kepada teman-teman dewan, terkait proses pelantikan kemudian penetapan itu bukan wilayah kami," ucapnya.
Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Jambi periode 2018-2024 pada 23 Agustus, sehingga kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada 24 Agustus.
"Di Kota Jambi AMJ nya 23 Agustus, mungkin 24 Agustus sudah dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih," ucapnya.
Deni juga mengimbau seluruh Caleg terpilih dapat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) ke KPU Kota Jambi sebagai syarat pelantikan.
"Kami hanya menghantarkan tetapi kami minta kepada calon-calon terpilih, 21 hari menjelang pelantikan diminta untuk membuat LHKPN, Kalau selanjutnya terkait proses pelantikan, SK, AKD itu sudah wilayah teman-teman DPRD Kota Metro," jelasnya.
Setelah dilakukan rapat pleno terbuka, hasilnya ditetapkanlah perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kota Jambi periode 2024 - 2029 hasil Pemilu 2024 yang mana dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Ketua, Anggota KPU Kota Jambi dan partai politik. (TRIBUNJAMBI/DANANG).
Baca juga: Daftar 35 Nama Calon Anggota DPRD Batanghari Jambi Hasil Pemilu 2024
Baca juga: Isi Pidato Megawati di Rakernis PDIP ke-5, Soroti Kecurangan Pemilu hingga Sinyal Oposisi
| Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
|
|---|
| PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
|
|---|
| Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
|
|---|
| KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
|
|---|
| Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pleno-KPU-Kota-Jambi-ns.jpg)