Pemilu di Jambi

Daftar 45 Anggota DPRD Kota Jambi Resmi Disahkan KPU, Golkar 8 Kursi, Gerindra 6 Kursi, PDI 5 Kursi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi  menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Daftar 45 Anggota DPRD Kota Jambi Resmi Disahkan KPU, Golkar 8 Kursi, Gerindra 6 Kursi, PDI 5 Kursi 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi  menetapkan perolehan kursi partai politik serta 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka penghitunan dan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jambi dalam pemilihan umum tahun 2024, di BW Luxury Hotel, Selasa (28/5/2023).

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan bahwa penetapan 45 nama calon anggota DPRD terpilih ini telah sesuai dengan surat dinas KPU RI.

"Hari ini sesuai dengan surat dinas KPU RI, tiga hari pasca putusan MK kami diminta melakukan penetapan hasil dan jumlah alokasi kursi serta anggota DPRD yang terpilih, sesuai dengan jadwal hari ini kami laksanakan rapat pleno terbuka penetapan hasil alokasi kursi DPRD terpilih untuk pemilu 2024," ungkapnya.

Kata Deni sejak proses rekapitulasi sampai hari ini KPU Kota Jambi tidak menerima surat dari partai politik yang caleg terpilihnya mengundurkan diri.

Hasil pleno, Perolehan kursi terbanyak dimiliki oleh partai Golkar yakni sebanyak 8 kursi. Gerindra memperoleh 6 kursi, NasDem 6 kursi dan PAN 5 kursi. 

Baca juga: Viral Penemuan Mayat dalam Toren Air, Dikira Bau Bangkai Cicak Ternyata Bukan: Ada Tato dan Kuping

Baca juga: Angka Stunting di Jambi Timur Turun, Ini Program yang Dilakukan Pihak Kecamatan

PDIP memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, PKS 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi dan Perindo 2 kursi.

Sementara PSI, PKN, Hanura, PBB, Garuda, Ummat dan Buruh tidak memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Jambi.

Deni mengatakan pihaknya telah melakukan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di DPRD Kota Jambi pada Pileg 2024.

"Sampai dengan hari ini kan kami memang sudah menghitung, sesuai hitungan kami menggunakan metode Sainte Lague sudah ditetapkan 45 DPRD Kota Jambi yang insyallah sudah kami tetapkan ini," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa ini merupakan tahapan akhir dalam pemilihan dan selanjutnya kegiatan akhir yakni pelantikan anggota DPRD Kota Jambi.

Terkait dengan pelantikan hingga penempatan anggota DPRD Kota Jambi terpilih merupakan kewenangan dewan dan tahapan pemilu selesai pada saat itu.

"Pasca penetapan ini selanjutnya proses itu kembali kepada teman-teman dewan, terkait proses pelantikan kemudian penetapan itu bukan wilayah kami," ucapnya.

Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kota Jambi periode 2018-2024 pada 23 Agustus, sehingga kemungkinan pelantikan akan dilakukan pada 24 Agustus.

"Di Kota Jambi AMJ nya 23 Agustus, mungkin 24 Agustus sudah dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih," ucapnya.

KPU Tetapkan Perolehan Kursi Dan 45 Caleg Terpilih DPRD Kota Jambi
KPU Tetapkan Perolehan Kursi Dan 45 Caleg Terpilih DPRD Kota Jambi (ist)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved