Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Poin-poin Alasan Tolak RUU Penyiaran

Adrianus juga mengatakan masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI IPAN
UNJUK RASA - Massa Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang tentang Penyiaran, di Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gelombang penolakan RUU Penyiaran mengalir di Provinsi Jambi.

Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5).

Massa menyerukan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum.

Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Selain berorasi, massa membentang sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran.

"Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif", "Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers", "Kembali ke UU No. 40/1999".

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.

Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Pada Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan.

Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved