Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan Pegi Perong, Pengamat Sebut Ada Kesalahan Prosedur pada Penyidikan Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Ia mengaku posisinya tidak berada di Cirebon

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Foto Vina semasa hidup. Insert: Pegi Setiawan 

"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).

Setelah Perong ditangkap, petugas gabungan menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Rabu (22/5/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, tiga anggota keluarga Pegi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.

Anggi juga memastikan polisi akan mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan tersebut.

Termasuk informasi mengenai pemeriksaan serupa terhadap rumah nenek Pegi pada 2016.

"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.

Anggi menegaskan bahwa proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.

"Apakah penangkapan ini membuka tabir dugaan adanya salah tangkap itu, tentunya kami mohon doa masyarakat. Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya," ucap Anggi.

Baca juga: Daftar dan Profil 5 Bacalon Bupati di Pilbup Merangin 2024, Daftar ke PPP untuk Pilkada Jambi

Baca juga: Detik-detik Kontak Tembak dengan Aparat Sebelum OPM Bakar Sekolah dan 12 Kios Warga di Papua

Pengamat: Penyidikan Kasus Vina Cirebon Harus Diaudit, Ada Dugaan Kesalahan Prosedur dan Arogansi

Propam Polri disebut perlu melakukan audit terhadap investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang, Kamis (23/5/2024).

Bambang menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan terjadi.

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron,” ujar Bambang, dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, polisi juga perlu menjelaskan peran masing-masing tiga buronan tersebut dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Termasuk, peran delapan pelaku yang sudah dipidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved