Berita Batanghari

BKPSDMD Batanghari Ingatkan PPPK Tidak Bisa Lakukan Perpindahan Lokasi Tugas

Berbeda dari ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari jelaskan bahwa Pegawai Pemerintah denga

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi PPPK 

PPPK Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berbeda dari ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari jelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan lokasi tugas.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk PPPK tidak ada perpindahan lokasi dari penetapan awal. Sesuai edaran BKN, bahwa PPPK harus ditempatkan sesuai formasi kelulusan," jelasnya.

Mengingat pada tahun 2024 ini akan ada 671 PPPK tenaga guru, 43 PPPK tenaga teknis dan 3 orang PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Batanghari yang akan melakukan perpanjangan masa kontraknya. Lina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan peraturan terkait dengan mutasi bagi PPPK tersebut.

Lebih lanjut Lina menjelaskan, apabila PPPK mengajukan pengunduran diri maka harus terlebih dahulu memenuhi 90 persen masa kerja dari kontrak awal.

"Jika tidak, maka akan diblacklist dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK ditahun-tahun berikutnya," jelas Lina. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Alfa Robi Minta Lakukan Kajian Khusus Angkutan Batubara Jalur Sungai di Jambi

Baca juga: DPRD Jambi Melihat Kondisi Jembatan Muara Tembesi yang Ditabrak Tugboat Penarik Tongkang Batubara

Baca juga: Datang Temui Massa di Tembesi, Komisi III DPRD Langsung Komunikasi ke Pemprov Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved