Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ternyata Rumah Nenek Pegi Kasus Vina Cirebon Pernah Digeledah 2016 Silam, 2 Motor Disita Tak Kembali

Ternyata rumah nenek Pegi Setiawan, terduga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon pernah digeledah pada tahun 2026 silam.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribun Cirebon
Ternyata rumah nenek Pegi Setiawan, terduga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon pernah digeledah pada tahun 2026 silam. 

Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh polisi.

"Di DPO yang dirilis polisi, usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan, bahwa penangkapan Pegi saat ini disangkakan juga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

"Dilihat dari surat penahanan, Pegi juga disangkakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, sama seperti terpidana lainnya," ucap Sugianti.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Baca juga: Foto Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Beda dengan Ciri Khusus di Info DPO

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Mei 2024 Full Diamond dan Skin, Ada Akun FB dan Google

Baca juga: Daftar dan Profil 5 Bacalon Bupati di Pilbup Merangin 2024, Daftar ke PPP untuk Pilkada Jambi

Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Baca juga: Biksu Thudong akan Lakukan Prosesi Pindapata di Kota Jambi, Ini Rutenya

Artikel ini diolah dari TribunCirebon.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved