WAWANCARA EKSKLUSIF

Blak-Blakan Soal Kecanduan Game Online, Komisioner KPAI Kawiyan, Seri I

Di beberapa daerah lain, beberapa anak mencuri karena dia ketagihan bermain game online. Sementara bermain game online ini memerlukan pulsa, data dan

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
GAME ONLINE - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan (kiri) berbincang dengan Host Tribunnewsm, Apfia Tioconny Billy (kanan), di studio Tribun Network, Jakarta, Rabu (22/5). 

Di sub klaster kekerasan perlindungan khusus anak itu yang paling banyak adalah anak korban kekerasan seksual. Itu paling banyak dan kita kalau lihat datanya di KPAI, hubungan antara korban dengan pelaku yang banyak adalah orang terdekat.

Orang terdekat itu di dalamnya adalah orang tua, ayah, ibu, ayah kandung, ayah tiri, ibu kandung atau ibu tiri dan yang masih hubungan dekat dalam keluarga. Jadi itu harus merupakan perhatian untuk kita semua, kita harus meningkatkan perhatian dan kepedulian kita terhadap anak-anak Indonesia, anak-anak kita.

Jadi anak-anak ini menjadi korban karena addictive atau sifaf ketagihannya dari game online-nya, ya, Pak?

Bicara mengenai game online ini, saya kira pemerintah juga hari-hari ini sedang serius menggodok sejumlah undang-undang. Misalnya yang sudah keluar adalah peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/2024 tentang Klasifikasi Game.

Juga pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah tentang tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Jadi nanti apakah itu media masa, media sosial, dan sebagainya.

Kalau dia akan menciptakan, membuat produk, layanan, dan fitur harus mempertimbangkan mengenai keamanan dan perlindungan anak. Kaitannya dengan game itu ada yang tadi sudah saya sebutkan ada peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/2024 tentang Klasifikasi Game. Jadi kalau ditanya game bermanfaat atau tida, ya, tentu ada manfaatnya.

Asal game itu diciptakan untuk hal-hal yang edukatif dan dimainkan sesuai dengan umurnya. Yang ada di peraturan Menteri Kominfo itu game dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Untuk 3 tahun atau lebih, untuk 5 tahun atau lebih, untuk 7 tahun atau lebih, 30 tahun atau lebih, dan 18 tahun atau lebih.

Game yang diperuntukkan untuk anak game online itu harus jauh dari misalnya konten-konten rokok, konten-konten alkohol, pornografi, aksi kekerasan, kata-kata kasar, hal-hal yang mengerikan, dan sebagainya.

Tapi gini, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur klasifikasi game, kunci utama dan terpenting adalah orang tua. Bagaimana orang tua melakukan pengawasan, pembimbingan, pengarahan, dan sebagainya.

Karena kita tahu sendiri, handphone begitu mudah dipegang, ya, dan waktu anak sebagian besar bersama orang tua. Jadi orang tua harus benar-benar membimbing, mengarahkan, dan mengawasi.

Sebenarnya sudah ada batasannya, tapi yang terjadi sekarang mungkin anak-anak main game yang seharusnya bukan untuk umurnya. Dari KPI sendiri, bagaimana Pak, terkait dengan peraturan yang ada dan peraturan perpres yang sedang dibahas, keterlibatannya dan desakan kepada pemerintah seperti apa?

Ya, pemerintah juga harus melakukan pengawasan ya, terutama memberikan kewajiban-kewajiban bagi penerbit. Jadi di peraturan Menteri Kominfo itu, pembuat game disebutnya dengan penerbit.

Penerbit harus benar-benar menyampaikan kepada masyarakat, terutama pengguna, kalau itu game untuk 3 tahun, ya harus disebutkan 3 tahun. Kalau itu game untuk dewasa, ya harus disebutkan bahwa game itu untuk dewasa dan tidak boleh dimainkan oleh anak-anak.

Kalau dalam teknisnya, men-download game itu sebenarnya mudah sekarang. Dan kadang-kadang yang dipakai adalah diakses untuk men-download game itu adalah akun orang tua. Jadi walaupun dibatasi sama usia-usia, tapi tetap ada celah-celah dimana anak ini mengakses game-game yang memang bukan untuk umurnya. Nah itu seperti apa, Pak?

Ya, kembali lagi ke orang tua, ya. Memang orang tua kan kunci gerbang terdepan. Hanya memang masalahnya seberapa banyak orang tua yang mau melakukan pengawasan kan begitu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved