Ingat Norma Risma, Suaminya Selingkuh dengan Ibu Kandungnya di Banten? Update Terbarunya Sudah Vonis

Ingat Norma Risma? Dulu viral setelah suami dan ibu kandung Norma Risma berselingkuh. Kejadian ini terjadi pada Desember 2022, dan pada Januari 2023,

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Rozy, Rihanah, dan Norma Risma 

Kasus perselingkuhan

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Norma Risma? Dulu viral setelah suami dan ibu kandung Norma Risma berselingkuh.

Kejadian ini terjadi pada Desember 2022, dan pada Januari 2023, Norma Risma melaporkan perselingkuhan suami dan ibu kandungnya ke Polda Banten.

Kabar terbarunya, PN Serang menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

Atas vonis kasus perzinahan ini, Norma Risma mengaku berat hati sekaligus lega.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).

Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.

Baca juga: Ribuan Orang Padati Rumah Mantan Sekda, Pesona H Abdul Rahman Bius Warga Kenali Asam Kota Jambi

Baca juga: Pesawat Singapore Airlines Alami Turbelensi Hebat, Mendarat Darurat di Bangkok, Satu Penumpang Tewas

"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.

Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria. Akhirnya mba Norma Mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.

"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.

Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandungnya. Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official. Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Al Haris Lantik Penjabat Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun

Baca juga: Anwar Sadat Kantongi Surat Rekomendasi DPP PAN Untuk Maju Dalam Pilkada Tanjabbar

Baca juga: Pesawat Singapore Airlines Alami Turbelensi Hebat, Mendarat Darurat di Bangkok, Satu Penumpang Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved