Berita Sarolangun
5 PNS di Sarolangun Jambi Alami PTDH, Begini Penjelasan Sekda
Lima orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Tercatat lima orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. (PTDH).
Sanksi tegas tersebut karena mereka tersandung kasus korupsi, apabila telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
"Sesuai aturan akan kita lakukan pemberhentian atau penonaktifan bagi yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemberhentian sementara, setelah ada keputusan hukum tetap sesuai dengan rekomendasi, biasanya korupsi itu PTDH," kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Dedy Hendry.
Ia juga menyebut, yang dapat di sangsi PTDH tidak hanya kasus korupsi, namun juga seperti kasus narkoba, makar, dan politik praktis atau menjadi anggota parpol, hal hal seperti itu ancaman adalah PTDH.
Sedangkan dua orang PNS yang baru-baru ini menjalani persoalan hukum akibat tindak pidana korupsi, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari pengadilan.
"Kita belum ada mendapatkan salinan putusan seperti apa kalau sudah dapat itu tentu kita akan segerakan PTDH. Karena yang bersangkutan sudah mengajukan minta ada kepastian, kalau itu saya kira kita akan proses karena sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dedy Hendry juga menghimbau kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk dapat bekerja dengan mematuhi aturan perundang-perundangan yang berlaku. Sebab, saat ini sudah banyak aturan menggunakan aplikasi sehingga memiliki rekam jejak digital.
"Kami berharap tentu semua pegawai untuk hati-hati dalam melaksanakan tugas termasuk saya sendiri, dimana menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan kepada kita semua, kita harapkan tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi dan itu menjadi peringatan bagi kita," tutupnya.(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Satu Personel Polres Tebo Terima PTDH Akibat Desersi Selama 6 Bulan
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Terlibat Komplotan Maling Mesing Tempel, Terekam CCTV, Langsung PTDH
Baca juga: Ada Oknum Polisi di Polresta Jambi Satu Tahun Tidak Bertugas, Kena PTDH
7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Meski Anggaran Terbatas, Dandim Sarko Pastikan Jalan Baru di Batang Asai Bisa Diakses Mobil |
![]() |
---|
TERISOLASI Bertahun-tahun, Kini Warga Batang Asai Sarolangun Bahagia Bisa Nikmati Jalan Baru |
![]() |
---|
Mobil Pengangkut Sembako Terbalik di Raden Anom, Warga Sarolangun Tuntut Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Bupati Sarolangun Sabet Panitrana Award dari Gubernur Jambi, Unggul di BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.