Ada Oknum Polisi di Polresta Jambi Satu Tahun Tidak Bertugas, Kena PTDH
Menurutnya, selama tahun 2022 Polresta Jambi sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian (KKEP) terhadap 18 personel
Penulis: tribunjambi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polresta Jambi sepanjang 2022 dilakukan kepada lima personel kepolisian. Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (31/12) lima orang tersebut melakukan pelanggaran.
"Mereka tidak masuk tugas secara berturut-turut, bahkan ada sampai satu tahun tidak bertugas," ungkapnya.
Menurutnya, selama tahun 2022 Polresta Jambi sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian (KKEP) terhadap 18 personel, 16 personel di antaranya melakukan pelanggaran disiplin.
"Kita tidak segan-segan memberikan keputusan tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran," kata Eko.
Sebelumnya, Kamis pekan lalu Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono juga membeber anggota polisi yang diputus PTDH. Di masa kepemimpinannya (sejak Oktober 2022) mencapai 13 orang.
"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas," ungkapnya.
Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin akan ditindak tegas. "Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku,ketika memang ada anggota polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri," tegasnya.
13 personel Polda Jambi yang PTDH sejak Rusdi menjadi Kapolda Jambi terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.
Baca juga: Sepanjang 2022, Lima Personil Polresta Jambi Dipecat Secara Tidak Hormat
Lalu Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.
Sementara personel yang PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.
Adapun secara keseluruhan personel Polri, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada 6.247 kasus yang melibatkan personel Polri terjadi sepanjang 2022.
Dari keseluruhan kasus itu, sebanyak 3.090 kasus adalah pelanggaran disiplin personel, 1.903 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan 1.282 kasus pidana personel Polri. Jumlah pelanggaran Polri pada 2022 mengalami peningkatan sekitar 1.308 perkara dibanding 2021 sekitar 4. 939 perkara.
Menyikapi data tersebut, Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya masih terus melakukan upaya pengawasan terhadap personel Polri.
Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding PTDH Tanpa Dihadiri Irjen Ferdy Sambo
"Ke depan penyimpangan yang terjadi bisa kita kurangi dengan pengawasan bagian melakukan pengayakan terhadap personel Polri. Dan kepada siapa pun tentunya tidak bisa mengikuti komitmen organisasi kami, mau tidak mau kami akan melakukan tindakan tegas. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Saat ekspos pada Sabtu lalu ia meminta maaf terkait perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sepanjang tahun 2022 lalu. Sigit mengaku sangat terpukul atas kasus-kasus yang mencoreng nama institusi Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.