Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding PTDH Tanpa Dihadiri Irjen Ferdy Sambo

Rencananya, sidang banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH digelar Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB ini.

Editor: Rahimin
CAPTURE POLRI TV RADIO
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) . Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding PTDH Tanpa Dihadiri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Sidang banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo itu disetujui Kapolri.

Rencananya, sidang banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan PTDH digelar Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB ini.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, sidang dipimpin bintang tiga. Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, mekanisme sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, mekanisme dalam sidang banding sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Di mana, menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Kata Irjen Dedi Prasetyo, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding. Saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujarnya.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved