Berita Viral
Wakil Ketua DPRD Jambi Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Sebelumnya Viral Utang Spanduk
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa, 14 Mei 2024.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa, 14 Mei 2024.
Pelapornya yakni Rahma Asyifa, mantan staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara.
Laporan ini dilayangkan karena uang perjalanan dinas dan reses dari Januari hingga April 2024 belum dibayarkan oleh Pinto Jayanegara.
Uang pribadinya yang dipinjam mencetak spanduk juga tidak kunjung dikembalikan hingga masa terakhirnya bekerja di sana.
Menurut kuasa hukumnya, Fikri Riza, hak Rahma Syifa untuk mendapatkan uang perjalanan dinas dan reses telah beberapa kali ditagih kepada Pinto, terakhir kali pada 8 Mei 2024.
Pada saat itu, terjadi perdebatan yang cukup panjang antara Rahma dan Pinto, berlangsung dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, karena Rahma menuntut haknya yang seharusnya sudah cair.
Baca juga: Rahma Asyifa Mantan Staf Wakil Ketua DPRD Jambi Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Jambi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jambi Sebut Spanduk Diurus Manajer Timsesnya, Viral Rahma Syifa Tagih Utang Pinto
Rahma Asyifa sempat diamankan oleh Polsek Telanaipura karena dituduh membuat kegaduhan di rumah dinas.
Namun, dalam proses pemeriksaan, fokus justru beralih kepada dugaan hilangnya iPad milik Pinto.
Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dan tanpa pendampingan pengacara.
Rahma Asyifa merasa tidak mendapatkan keadilan, sehingga ia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini untuk meminta kepastian hukum.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jambi menyatakan akan memeriksa dan mendalami laporan yang diajukan Rahma.
Rahma mengungkapkan bahwa total uang yang belum dibayarkan kepadanya mencapai sekitar Rp 12 juta.
Selain itu, ia juga menanggung biaya cetak spanduk yang diminta oleh Pinto untuk sementara menggunakan uang pribadinya.
Selama ini, penghasilannya sebagai staf hanya berupa gaji bulanan sebesar Rp 1.500.000 yang diterima dari bagian keuangan sekretariat dewan.
Namun, uang perjalanan dinas yang sudah diambil oleh Pinto tidak dicairkan kepadanya.
Baca juga: 3 Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Anggota Geng Motor 2016, Dicari Pasca Film Vina Viral
Baca juga: Viral Anak Kecil Ngemis di Lampu Merah Kota Jambi, Warga Resah Pengemis Makin Ramai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.