Viral Postingan Rahma Syifa

Rahma Asyifa Mantan Staf Wakil Ketua DPRD Jambi Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Jambi

Rahma Asyifa, mantan staf Wakil Ketua DPRD Jambi, melaporkan Pinto Jayanegara atas dugaan penipuan uang perjalanan dinas Rp 12 juta. Pinto membantah

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Pinto Jayanegara dan Rahma Asyifa 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahma Asyifa, mantan staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, melaporkan mantan atasannya ke Polda Jambi pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Laporan ini dilayangkan karena uang perjalanan dinas dan reses dari Januari hingga April 2024 belum dibayarkan oleh Pinto Jaya Negara.

Uang pribadinya yang dipinjam mencetak spanduk juga tidak kunjung dikembalikan hingga masa terakhirnya bekerja di sana.

Menurut kuasa hukumnya, Fikri Riza, hak Rahma Syifa untuk mendapatkan uang perjalanan dinas dan reses telah beberapa kali ditagih kepada Pinto, terakhir kali pada 8 Mei 2024.

Pada saat itu, terjadi perdebatan yang cukup panjang antara Rahma dan Pinto, berlangsung dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB, karena Rahma menuntut haknya yang seharusnya sudah cair.

Rahma Asyifa sempat diamankan oleh Polsek Telanaipura karena dituduh membuat kegaduhan di rumah dinas.

Namun, dalam proses pemeriksaan, fokus justru beralih kepada dugaan hilangnya iPad milik Pinto.

Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dan tanpa pendampingan pengacara.

Rahma Asyifa merasa tidak mendapatkan keadilan, sehingga ia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini untuk meminta kepastian hukum.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jambi menyatakan akan memeriksa dan mendalami laporan yang diajukan Rahma.

Rahma mengungkapkan bahwa total uang yang belum dibayarkan kepadanya mencapai sekitar Rp 12 juta.

Selain itu, ia juga menanggung biaya cetak spanduk yang diminta oleh Pinto untuk sementara menggunakan uang pribadinya.

Selama ini, penghasilannya sebagai staf hanya berupa gaji bulanan sebesar Rp 1.500.000 yang diterima dari bagian keuangan sekretariat dewan.

Namun, uang perjalanan dinas yang sudah diambil oleh Pinto tidak dicairkan kepadanya.

Di sisi lain, Pinto Jaya Negara membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Rahma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved