KPU Bantah Dalil PDI Perjuangan untuk 6 Dapil di Provinsi Jambi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh PDIP

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Yeffry Amazia Galla mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.

Hal ini disampaikan oleh Yeffry Amazia Galla mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP.

KPU memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi KPU untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan PDIP tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Yeffry dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (13/5/2024).

KPU menegaskan bahwa penetapan jumlah suara untuk PDIP di beberapa dapil yang dipersoalkan adalah sudah benar.

KPU juga menyatakan bahwa klaim Pemohon mengenai adanya ketidaksesuaian jumlah suara di beberapa daerah pemilihan tersebut tidak berdasar.

Menurut KPU, untuk Dapil Jambi 2, KPU mencatat bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 19.245 suara, sementara PDIP mendapatkan 57.580 suara.

Di Dapil Jambi 3, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 55.269 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 55.026 suara

Lebih lanjut, dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2 Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 3.216 suara, sedangkan PDIP memperoleh 55.260 suara.

Untuk Kabupaten Muaro Jambi, Dapil 3 Kecamatan Sungai Gelam, Pemohon memiliki 3.757 suara dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 4.348 suara.

Sementara itu, di Kabupaten Kerinci, Dapil 4 PDIP memperoleh 2.366 suara, berbanding dengan 2.807 suara yang diperoleh oleh Partai Gerindra.

Terakhir, dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil 5, PDIP mendapatkan 2.016 suara, sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan 2.482 suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada MK agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi KPU, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan PDIP serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan terkait dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon untuk seluruh Daerah Pemilihan yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan bahwa ada dalil yang memang benar adanya peristiwa tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun ada juga dalil yang tidak benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved