4 Calon Independen di Pilkada Serentak Jambi 2024, dari Pardomuan, Indra, Madel hingga Pusri
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis, Yatno, mengatakan para bacakada perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Pada Minggu (12/5), tim bacalon pasangan perorangan Indra Gunawan- H Fauzi menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Batanghari.
"Kalau diserahkan sudah memenuhi yang ditetapkan KPU Batanghari 22.221, secara keseluruhan sudah terpenuhi.
Sudah melebihi yang ditetapkan KPU Batanghari, 23.315 syarat dukungan. Dan untuk pendaftaran sudah kita tutup, kemarin sampai pukul 23.59 WIB," kata Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh, Senin, (13/5).
Setelah menerima berkas pendaftaran Indra Gunawan-H Fauzi, Muhammad Nuh mengatakan pihaknya akan segera melakukan tahapan verifikasi berkas. "Untuk tahap selanjutnya akan kami lakukan verifikasi tahap satu, akan dilakukan secara bersama-sama KPU, Bawaslu dan LO (liaison officer) pasang calon," kata Nuh.
Pada tahap pertama ini, pihaknya akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas. Nuh menyebutkan apabila ada kekurangan berkas atau hal yang kurang sesuai akan dilakukan komunikasi dengan pihak tim bakal calon yang bersangkutan.
"Kita akan cek administrasi dan lakukan pembetulan. Misalnya ada foto yang belum jelas akan dilengkapi," ujarnya.
Nuh belum bisa menyebutkan jadwal verifikasi berkas pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perorangan.
Mengingat saat ini, KPU Batanghari tengah melakukan tahapan seleksi untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Sementara itu, KPU Kota Jambi telah menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pardomuan Siregar-Candra Johan Karim. Pasangan tersebut menyerahkan dukungan sejumlah 48.800 KTP ke KPU Kota Jambi.
"Tanggal 12 kemarin pukul 23.59 wib KPU Kota Jambi kedatangan LO dari Pasangan calon Pardomuan Siregar dan Pak Haji Candra Johan Karim menyerahkan berkas dukungan dalam bentuk hardcopy 48.800 dukungan," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Senin (13/5).
Pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap 48.800 berkas dukungan tersebut.
"Sudah kita proses dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas dimaksud," ucapnya.
KPU Kota Jambi belum menentukan apakah berkas pasangan perseorangan tersebut diterima atau dikembalikan.
Jika bekas 48.800 dukungan ini masuk ke dalam syarat dukungan setelah diperiksa , selanjutnya calon perseorangan tersebut akan diberikan waktu selama tiga hari untuk menginput ke aplikasi Silon.
"Selanjutnya KPU Kota akan mengeluarkan surat penerimaan, tetapi seandainya tidak masuk dalam syarat dukungan, KPU Kota Jambi bakal mengeluarkan surat pengembalian terhadap bekas yang diajukan tersebut," jelasnya.
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tontawi-Harris Dalilkan 6 Bukti Pelanggaran di Pilbup Sarolangun |
![]() |
---|
Besok Pleno Penetapan Pemenang Pilwako Jambi, Maulana-Diza Datang, HAR-Guntur Belum Konfirmasi |
![]() |
---|
KPU Bakal Tetapkan Haris-Sani sebagai Gubernur Terpilih, Hasan Mabruri: Momen Istimewa HUT Jambi |
![]() |
---|
Hari Kamis KPU Bakal Tetapkan Al Haris-Sani dan 5 Cakada di Jambi sebagai Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh, Ahmadi-Ferry Minta Hitung Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.