Pilkada di Jambi

Hari Kamis KPU Bakal Tetapkan Al Haris-Sani dan 5 Cakada di Jambi sebagai Paslon Terpilih

KPU Provinsi Jambi akan menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jambi 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DANANG
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani 

Hasil Pilkada di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jambi 2024.

Selain Al Haris dan Abdullah Sani, KPU juga akan menetapkan 5 (lima) Pasangan tingkat kabupaten/kota sebagai paslon terpilih Pilkada 2024.

Yakni pasangan Maulana-Diza sebagai paslon terpilih Walikota Jambi, M Fadhil Arief-Bakhtiar paslon terpilih Bupati Batanghari, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja paslon terpilih Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Anwar Sadat-Katamso paslon terpilih Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi paslon terpilih Bupati Tebo.

Penetapan ini dilakukan usai KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI yang menyatakan tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin kita sudah mendapatkan surat dari KPU RI, sehingga kita sudah bisa lakukan penetapan pasangan calon terpilih," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Selasa (7/1/2025).

Rencananya penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan KPU secara Serentak dengan Kabupaten/kota pada hari Kamis 9 Januari 2025.

Baca juga: Kata Kabag Umum Setda Tebo Soal Dugaan Manipulasi Data Tenaga Honorer

Baca juga: Bursa Transfer AS Roma : Ranieri Melakukan Tawar-menawar dengan Ghisolfi

"Kita akan lakukan secara Serentak di tanggal 9, melalui mekanisme rapat pleno terbuka disetiap KPU Kabupaten/kota," ucapnya.

Untuk rapat pleno penetapan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai paslon terpilih akan digelar di Rat Convention Center (RCC), sementara untuk lima daerah kewenangan KPU Kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Usai penetapan ini, Kata Suparmin KPU akan langsung mengirimkan hasilnya kepada DPRD Provinsi Jambi untuk Ditindaklanjuti sebagai pengusulan pelantikan Gubernur Jambi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Kabag Umum Setda Tebo Soal Dugaan Manipulasi Data Tenaga Honorer

Baca juga: Bursa Transfer AS Roma : Ranieri Melakukan Tawar-menawar dengan Ghisolfi

Baca juga: Jabatan Tinggal Menghitung Hari, Raden Najmi Lantik Puluhan Kepala Sekolah di Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved