Berita Tebo

Kata Kabag Umum Setda Tebo Soal Dugaan Manipulasi Data Tenaga Honorer

Dugaan manipulasi data oknum tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tebo yang berinisial AB masih terus berlanjut.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Ilustrasi data. Ada ugaan manipulasi data oknum tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dugaan manipulasi data oknum tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tebo yang berinisial AB masih terus berlanjut.

Kabag Umum Setda Tebo, Samin ketika dikonfirmasi membenarkan AB memang bekerja di bagian umum terhitung sejak 1 Juni 2022 sampai saat ini.

"Statusnya administrasi sekretariat daerah bagian umum," ujarnya Selasa (7/1/2025).

AB diketahui sudah masuk database padahal jika mengacu SK di bagian umum belum cukup syarat.

Perihal AB masuk database, Samin menerangkan bahwa beberapa waktu yang lalu ada surat pendataan untuk PPPK.

"Kami sebagai atasan menindaklanjuti surat tersebut, disitu disebutkan minimal bekerja 1 tahun terakhir terhitung 31 Desember 2021," ungkapnya.

"Karena dia masuk database, ya karena dia ada SK dari Kabupaten Merangin, terhitung 1 Januari 2021, " sambungnya.

Baca juga: Sepanjang 2024 Ada 600 Kasus DBD di Kota Jambi, 1 Meningal Dunia

Baca juga: Ribuan Pelanggan PLN Muara Bulian Batanghari Jambi Sudah Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Lebih lanjut ia menjelaskan, perihal lulus atau tidak prosesnya tergantung panitia yang menyeleksi. Ia mengklaim bahwa data tersebut sudah diusulkan ke BKPSDM Tebo.

Ketika ditanya, apakah ada surat keterangan yang menjelaskan AB pindah dari Kabupaten Merangin ke Tebo, ia menegaskan hingga saat ini belum ada surat tersebut.

"Belum ada, sampai saat ini belum ada," tegasnya.

Selanjutnya, ia juga menerangkan dalam surat Menteri disebutkan bahwa masa kerjanya minimal 1 tahun terakhir pada 31 Desember 2021.

"Makanya AB masuk ini, ada SK-nya di Merangin," ucapnya.

Kepala BKPSDM Tebo Erlinda menjelaskan, bahwa salah satu syarat mendaftar PPPK harus terdata di database.

"Yang bersangkutan sudah terdata, di database BKN untuk ikut mendaftar PPPK," terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa siapa pun yang terdata di database berhak mendaftar PPPK tahap pertama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved