Berita Jambi

Tikam Begal di Tungkal Ulu Hingga Meninggal, Fiki dan Adiknya Sempat Sembunyi Lalu Serahkan Diri

Kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia, yakni M. Edo setelah mendapatkan perlawanan dari korban Fiki Malawa (20) akan dihentikan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Konfrensi pers kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di Kuala Tungkal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia, yakni M. Edo setelah mendapatkan perlawanan dari korban Fiki Malawa (20) akan dihentikan oleh kepolisian setelah gelar perkara.

Peristiwa itu terjadi pada 30 April 2024, di jalan STUD Desa Taman Raja, kecamatan Tungkal Ulul, kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kronologi berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024 Edo dan Hardi yang merampas handphone dan meminta uang kepada Fiki.

Fiki dipukuli bahkan mendapatkan luka sabetan pisau Edo, lalu Fiki menerjang Edo hingga tersungkur. Fiki langsung mengambil pisau di jok motornya lalu menikam kedua orang begal itu lalu meninggal tempat.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira menerangkan, tim Polres Tanjabbar bersama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT DAS di kabupaten Tanjabbar.

"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024).

Setiba polisi di perkebunan, Fiki mengetahui jika polisi datang untuk menangkap dirinya lalu bersembunyi di semak-sekam. Tak lama kemudian Fiki keluar dari balik semak-semak tanpa perlawanan langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.

Saat mengetahui pihak kepolisian yang mengamankan, adik Fiki yang sedang bersembunyi jauh diatas bukit segera keluar karena keadaan sudah aman. Hal tersebut dilakukan karena takut akan dihakimi warga.

"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) Dan (3) Kuhpidana.

Baca juga: Hasil Rekonstruksi, Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Tanjabbar Bakal Dihentikan Polisi

Baca juga: Lagi Asik Makan Dua Warga Tungkal Ulu Tanjabbar Ditikam Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved