4 Taruna Senior STIP Jakarta yang Aniaya Junior hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka penganiayaan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang menyebabkan tewasnya Putu Satria Ananta (19), bertambah

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
ILUSTRASI Penganiayaan 

Ia menambahkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru tersebut.

"Hari ini kita melakukan proses penyidikan berikutnya terhadapp tiaga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Putu Satria Ananta Rastika tewas dianiaya seniornya taruna STP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (TRS), pada Jumat (3/5).

Polisi pun telah menetapkan Tegar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

motif penganiayaan tersebut adalah adanya arogansi tersangka sebagai senior.

Di mana dalam penganiayaan tersebut, korban dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai dihajar, korban kemudian tak sadarkan diri, melihat hal tersbeut tersangka sempat panik dan melakukan upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur

Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya.

Namun hal itu justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Keuangan Besok Jumat, 10 Mei 2024: Shio Naga, Shio Monyet, Shio Babi

Baca juga: Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi Mengapung di Sungai Batanghari Tanjab Timur Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved