Berita Tanjabtim

Kepergok Berduaan di Toilet Masjid, Sepasang Kekasih Diamankan Warga Muara Sabak Tanjabtim

Sepasang kekasih bukan suami istri berinisial UO dan LHP tertangkap tangan oleh warga sedang berduaan di dalam toilet Masjid Agung Nur Ad Darojat, Mua

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
Sepasang kekasih bukan suami istri berinisial UO dan LHP tertangkap tangan oleh warga sedang berduaan di dalam toilet Masjid Agung Nur Ad Darojat, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, Selasa (8/5/24) sekira pukul 10.00 Wib. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sepasang kekasih bukan suami istri berinisial UO dan LHP tertangkap tangan oleh warga sedang berduaan di dalam toilet Masjid Agung Nur Ad Darojat, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, Selasa (8/5/24) sekira pukul 10.00 Wib.

Keduanya merupakan warga pangkal Kemang, Rano, Kabupaten Tanjabtim, diduga melakukan tindakan asusila.

"Mereka diperegoki warga saat berada di dalam toilet masjid secara bersamaan,” kata Mawardi penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Tanjab Timur.

Dua sejoli tersebut, sang pria berstatus lajang sedangkan wanitanya janda.

Mawardi menjelaskan, pemergokan itu berawal dari adanya laporan warga yang melihat dugaan tindak asusila di dalam toilet masjid.

Saat di lokasi kejadian, mereka ditemukan sedang berduaan didalam toilet.

Untuk selanjutnya setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan salah satu pelaku, memang sudah ada niat cuma belum sampai untuk ke tindakan asusilanya, tapi sudah keperegok warga," ujarnya.

Mawardi menyebutkan, bahwa saat ini mereka masih dilakukan pembinaan kemudian nanti jika ada proses lebih lanjut.

Keduanya akan dipanggil lagi setelah ada bukti yang kuat bahwa meraka terbukti melakukan tindakan asusila.

"Selama ini memang kita sudah sering mendapatkan laporan atau informasi dari warga terkait dugaan asusila di sekitar masjid agung, akan tetapi sampai saat ini belum pernah kita temui, ini merupakan kali pertama kejadian di dalam toilet masjid," pungkasnya.

Jika keduanya terbukti melakukan tindakan asusila tanpa ikatan suami Istri dan melanggar pasal 4 peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat, maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Viral Pasangan Paruh Baya Mesum di Warung Kopi, Tak Malu Berbuat Tak Senonoh di Tempat Umum

Baca juga: Viral Kos Mesum Bertarif Rp 30 Ribu per Jam Digerebek Warga, Pasangan Siswi SMP Kaget Saat Ditangkap

Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring di Taman Jaksa Tanjabtim Tarnyata Sudah Hamil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved