Berita Viral

Kades Rawapanjang Larang Donasi-Petugas Kemensos Beri Bantuan untuk Gibran yang Viral Kelaparan

Pasca video viral Gibran, bocah di Kecamatan Bojonggede, Bogor, menangis kelaparan, Kades Rawapanjang berang dan melarang siapapun memberi donasi untu

Editor: Suci Rahayu PK
Ist via Tribunnewsbogor.com
Kades larang keluarga Gibran terima donasi 

Bahkan sempat terjadi ketegangan di mana Mohammad Agus bersama jajarannya langsung menghampiri petugas Kemensos.

"Siapa yang mengarahkan ke sini?," tanya Mohammad Agus.

Baca juga: Tongkang Batubara Tabrak Jembatan di Batanghari, Bupati Fadhil Segera Koordinasikan ke Pemprov Jambi

Baca juga: Mati Kutu Teuku Ryan Klarifikasinya Dibalas Pedas Ria Ricis, Tak Sudi Sebut Nama: Allah Maha Tahu!

Kades Rawapanjang itu pun dengan tegas mengatakan kalau dirinya tidak berkenan dengan kedatangan petugas Kemensos itu ke rumah Hamzah.

Sebab menurut Mohammad Agus, rumah Hamzah itu sudah ditutup untuk siapapun.

"Tempat ini kita close untuk siapapun, kalau mau nyari informasi di kantor kami," kata Agus lagi.

Menurut Mohammad Agus, ia melarang siapapun datang ke rumah Gibran untuk menghindari adanya kecemburuan sosial.

Sehingga menurut dia, jika ada bantuan untuk Gibran maka akan diatur oleh pihak desa.

Ia beralasan bahwa bukan hanya Gibran dan keluarganya saja yang butuh bantuan.

"Kok yang diperhatikan dia doang, padahal kan masih banyak rakyat kita yang butuh perhatian," kata Mohammad Agus.

Sebelumnya, Agus bahkan mengancam konten kreator yang memviralkan Gibran.

Pengunggah video bocah Gibran nangis minta makan tiba-tiba minta maaf
Pengunggah video bocah Gibran nangis minta makan tiba-tiba minta maaf (Tiktok)

Ia meminta Ahmad Saugi untuk menghapus kontennya di media sosial.

Kalau tidak, Mohammad Agus akan melaporkan Ahmad Saugi ke kantor polisi.

Ahmad Saugi juga diminta untuk membuat video permintaan maaf di sosial media.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PAN Mantapkan Rekomendasi ke Dillah Hich Maju Pilbup Tanjabtim

Baca juga: Mantan Gubernur, Bupati atau Walikota Tak Boleh Mendaftar Jadi Cawagub, Cawabup atau Cawawako

Baca juga: Viral Wanita Pakai Motor Sambil Rapat Online, Pandangannya Fokus ke HP Bikin Warganet Geram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved