Pilkada Serentak 2024

Mantan Gubernur, Bupati atau Walikota Tak Boleh Mendaftar Jadi Cawagub, Cawabup atau Cawawako

Mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Aturan ini juga berlaku untuk bupati.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pilgub Jambi 2024. 

Pilkada 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. Aturan ini juga berlaku untuk mantan bupati dan mantan wali kota

Pernyataan ini dikatakan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Aturan yang dimaksud Dody termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. Ketentuan tersebut berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".

"Pasal 7 ayat 2 huruf o, 'Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," tutup Dody.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kondisi Terkini Betharia Sonata Kena Gejala Stroke di Rumah Nia Daniaty, Willy Dozan: Sarafnya Lemah

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Kemenag Buka 3.641 Formasi Penghulu

Baca juga: Rabu Siang, Gunung Ibu di Pulau Halmahera Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanik 1.500 Meter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved