Berita Tanjab Barat

Polisi Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tanjab Barat Jambi, 1 Masuk DPO, Segini BB nya

Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat.

Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
ist
Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat. 

Narkoba.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat.

Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Hansmadi Simangunsong menyebutkan, kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

"Teduga pelaku AR diamankan di perkebuan sawit Desa Adi Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 17.40 WIB," ujarnya Ipda Hans, Selasa (7/5/2024).

Dari pelaku AR turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan terduga Pelaku AR, petugas kata Ipda Hans juga mengamankan terduga pelaku lainnya RW di KM 04 RT 14 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB.

"Dari tangan terduga berlaku petugas juga mengamankan 16 plastik klip bening berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Kedua terduga pelaku kata Ipda Hans, sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Senin (6/5/2024) untuk dilakukan gelar perkara.

"Gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kasat Res Narkoba Iptu Epy Koto yang diikuti KBO Res Narkoba, Kanit Reskrim dan sejumlah personel Polres Tanjab Barat," terangnya.

Baca juga: Ammar Zoni Dikenakan Pasal Berlapis Buntut 3 Kali Pakai Narkoba

Baca juga: 2 Sejoli di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi, Sempat Buang Sabu yang Dibawa

Hasilnya perkara naik ke tingkat penyidikan, dan satu orang terduga pelaku lainnya SN masih dalam pengejaran (buron).

Terhadap tersangka AR disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Tersangka RW disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap terduga Pelaku SN masuk dalam DPO dan tengah dilakukan pengejaran,"imbuhnya. (Tribunjambi.com/ Sopianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Minecraft MOD APK V1.20 untuk Android, Sudah HD dan Full Diamond

Baca juga: Kadis PMD Tebo Jambi Tegur Kades Tanah Garo Ditegur SP1: Tindakannya Meresahkan Masyarakat

Baca juga: Jika Barcelona tak Beri Menit Bermain Reguler, Vitor Roque Bakal Hengkang?

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Minta Jajaran Fokus Pada Perencanaan Hingga 20 tahun ke Depan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved