Berita Sarolangun

Gegara Harta Warisan, Neca Warga Sarolangun Aniaya Pamannya Pakai Sajam

Gara gara harta warisan, warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tega aniaya pamanya sendiri menggunakan senjata tajam.

ist
Pelaku Neca usia 30 tahun tega menganiaya korban Radiansyah merupakan pamannya sendiri menggunakan sebilah senjata tajam 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Gara gara harta warisan, warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tega lakukan penganiayaan pada pamannya sendiri menggunakan senjata tajam.

Pelaku Neca usia 30 tahun tega menganiaya korban Radiansyah merupakan pamannya sendiri menggunakan sebilah senjata tajam dan mengenai dibagian pinggang nya.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko mengatakan, kejadian tersebut pada minggu lalu (28 April 2024) sekitar pukul.09.00 WIB di depan salah satu rumah makan di kawasan Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

"Saat ini Pelaku (NECA) sudah diamankan pihak Polsek Mandiangin serta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Mandiangin bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun saat hendak melarikan diri di Terminal Sarolangun," kata Iptu Wahyu Seno, Senin (6/5/24).

Ia juga menyebut, kejadian ini berawal pelaku menemui korban dan menanyakan masalah harta pembagian/warisan dari orang tuanya. Namun saat itu pelaku tidak mendapatkan jawaban, tiba-tiba pelaku mencabut sebilah sajam dari belakang mengayunkan dan mengenai pelaku.

Pelapor untuk orang tua (bapak) nya NECA, namun Pelaku tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, tiba-tiba sdr NECA langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari belakang pinggang nya dan langsung mengayunkan

"Senjata tajam tersebut mengenai pinggang korban sebelah kiri, yang mengakibatkan korban mengalami dua luka bacok akibat terkena senjata tajam tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan apabila Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Motif Penganiayaan Taruna Senior STIP, Paman Korban Menduga Kecemburuan Sosial

Baca juga: Sebut Ada Titik Terang, Polres Tebo Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri

Baca juga: Marbot Masjid di Jambi Marahi Sekelompok Anak, Orang Tua Lakukan Penganiayaan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved