Berita Kota Jambi

Eks Lokalisasi Pucuk Jadi Sasaran Razia, Polisi Sebut Tidak Temukan Aktivitas

Eks lokalisasi Pucuk atau Payosigadung dirazia  oleh tim gabungan dari tim Opsnal Polsek Kotabaru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Razia eks lokalisasi Pucuk kembali dilakukan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eks lokalisasi Pucuk atau Payosigadung dirazia  oleh tim gabungan dari tim Opsnal Polsek Kotabaru, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Sabtu (27/4/2024) malam. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyatakan, dalam razia tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya aksi prostitusi tempat eks lokalisasi pucuk tersebut. 

Razia penyakit masyarakat (pekat) di eks lokalisasi payosigadung (pucuk) Kota Jambi ini berdasarkan surat perintah Polsek Kotabaru Nomor Sprin/92/IV/HUK.6.6/2024 tanggal 26 April 2024

"Ada sebanyak 39 personel gabungan yang diturunkan," kata Kombes Eko. 

Sasaran razia pekat ini adalah rumah atau tempat yang digunakan oleh wanita untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah dicek petugas, tidak ada aktivitas sama sekali. 

"Tidak ada aktivitas, pengunjung yang datang dari luar juga tidak ada," ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, razia pekat ini sebagai bentuk upaya kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman. 

"Ini dilakukan agar masyarakat di Kota Jambi atau disekitar lokasi merasa aman dan nyaman," kata dia.

Saat petugas gabungan tiba di lokasi, dikatakan dia, tidak ada menemukan aktivitas di eks lokalisasi payosigadung (pucuk) Kota Jambi.


"Iya, tidak ada aktivitas ditemukan di lokasi. Pelaksanaan razia pekat ini berjalan aman dan kondusif," sebutnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seketika Lampu Dimatikan, Pesta Bubar saat Polisi Muncul di Eks-Lokalisasi Pucuk

Baca juga: Prostitusi di Pucuk Kota Jambi Kembali Aktif, Pemerintah Diminta Putus Rantai Peradangan Orang

Baca juga: Pasang Surut Eks Lokalisasi Payosigadung Alias Pucuk, PSK dan Germo Pernah Didenda

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved