Berita Jambi

Belum Ada Kata Sepakat, 6 Perusahaan Belum Bayarkan THR Keagamaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat enam perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: A Musawira | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Musawira
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan 

TRIBUNJAMBI.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat hingga kini ada enam perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri 1445 H kemarin. 

Meski sudah ada surat edaran dari Kemenaker mengenai waktu pembayaran THR, tetapi tetap saja ada yang melanggar. 

Dari 10 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya, empat di antaranya sudah mencapai kesepakatan. Sementara enam lainnya, hingga saat ini masih bersengketa. 

Laporan yang diterima Disnakertrans  berupa THR tidak dibayarkan ke karyawan, kemudian ada juga terlambat membayarkan THR. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan menyatakan pihaknya terus melakukan upaya mediasi ke perusahaan agar menunaikan kewajibannya kepada tenaga kerjanya.

“Langkah kita tentu dimediasi dulu setelah ada laporan masuk. 4 perusahaan sudah mencapai kesepakatan dengan  karyawannya. Bukan berarti hari itu langsung dibayar, tapi yang jelas ada kesepakatan. Yang 6 lagi masih belum ada kata sepakat, kita sudah layangkan nota pertama, kemudian 14 hari lagi nota ke dua. Jika tidak juga mencapai kesepakatan, baru ke jalur hukum," katanya, baru-baru ini.

Bahari mengatakan, perusahaan yang dilaporkan karena pelanggaran pembayaran THR itu bergerak di berbagai bidang. 

Setidaknya ada dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara yang belum membayar THR tenaga kerjanya.


Lalu juga ada perusahaan Developer (pengembang) perumahan, dan distributor.

“Ada perusahaan batu bara, perumahan, industri, dan sebagainya. Ada yang tidak mampu bayar, ada yang terlambat bayar. Ada di bidang distributor, perumahan, dan lain sebagainya. Yang 4 sudah dibayarkan, sesuai kesepakatan,” ujarnya.


Ia menjelaskan mediasi yang bersifat 
preventif terlebih dahulu dilakukan. Selanjutnya, baru penegakan hukum dan pengawasan. 


"Kurang lebih sanksi beratnya, nantinya sanksi administratif," ungkap Bahari.


Namun, Bahari mengakui memang tak ada sanksi keras bagi perusahaan yang berulah dengan hak buruknya ini.


"Tidak sampai pencabutan izin perusahaan memang, karena pendekatan awalnya dengan mediasi baru tahap sanksi administratif dan pengawasan,” sebutnya.


Bahari berharap kedepan perusahaan tak lagi mengesampingkan hak pekerjanya. Karena THR saat lebaran merupakan hak tenaga kerja untuk memenuhi kewajiban keluarga saat hari raya keagamaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved