Berita Jambi

Belum Ada Kata Sepakat, 6 Perusahaan Belum Bayarkan THR Keagamaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat enam perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: A Musawira | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Musawira
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan 


“Ini telah diatur oleh peraturan yang berlaku dan dilaksanakan setiap tahunnya, perusahaan wajib membayarkan hak pekerjanya," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dialog Budaya IAAI Komda Sumbagsel, Sebagai Wadah Satukan Pemahaman Terkait Pemajuan Kebudayaan

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 12: Perbandingan Teks Observasi dan Teks Eksplanasi

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 28 April 2024: Capricorn Baik-baik Saja, Scorpio Jangan Coba-coba!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved