Berita Selebritis
Keluarga Bantah Chandrika Chika Sudah Konsumsi Narkoba Selama Setahun: Dia Baru Pakai
Keluarga buka suara terkait kabar Chandrika Chika yang telah mengonsumsi narkoba selama setahun terakhir.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Mereka diantaranya adalah AT (24), MJ (22), dan tiga pria AMO (22), BB (25), dan atlet E Sport HJ (27).
Mantan kekasih Thariq Halilintar ini ditangkap saat mengonsumsi narkoba di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras, selebgram Chandrika Chika (20) sudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” ujar AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
Namun pihaknya tidak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika.
Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Tak sendiri, Chika mengonsumi ganja bersama lima temannya.
“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik," kata Rezka.
Dijelaskan Rezka bahwa 6 orang yang sudah ditangkap itu memakai rokok elektrik tersebut dengan cara bergantian.
"Mereka menghisap itu secara bergantian,” lanjutnya.
Hubungan antara keenam yang sudah dijadikan tersangka ini adalah group pertemanan.
“Mereka adalah group pertemanan yang sudah biasa kumpul disana,” jelasnya.
Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. Salah satunya yang positif ganja adalah Chika.
“Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” katanya.
Bukti yang diamankan polisi adalah satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja dan dipakai secara bergiliran.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Rezka Anugras.
Atas kasus yang menimpa Chika dan 5 temannya itu, mereka terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
RIDWAN KAMIL Terima Hasil Tes DNA dan Bakal Tanggungjawab, Lisa Mariana Harap Tanpa Rekayasa |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Lisa Mariana Ridwan Kamil, 5 Hal yang Bikin Yakin Itu Anaknya |
![]() |
---|
MELEDAK Emosi Nikita Mirzani di Ruang Sidang Gegara Kesaksian Doktif Dipotong: JPU Harus Netral! |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Anak, Lisa Mariana, dan Ridwan Kamil Terungkap |
![]() |
---|
ANAKNYA Dibully Nikita Mirzani, Ayah dr Reza Gladys Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.