Berita Jambi
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelembungan Suara di Tebo
Kejaksaan Negeri Tebo menerima dua orang tersangka berserta barang bukti dalam kasus tindak pidana umum, yakni dugaan penggelembungan suara Pemilu 202
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Dugaan penggelembungan suara di Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Tebo menerima dua orang tersangka berserta barang bukti dalam kasus tindak pidana umum, yakni dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 yang sudah lengkap berkas perkaranya.
Kedua tersangka diduga melakukan dan terlibat dalam kasus tindak pidana yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara,".
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada hari Selasa 23 April 2024. Adapun kedua tersangka ini yaitu Randi Humaidi dan Alirmansyah.
Berkas perkara mereka dilimpahkan langsung dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca juga: Sakit Hati Istri Hubungi Mantan Suami, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Tiri
Baca juga: Paparan Bappeda Jambi di Musrenbang RKPD 2025
"Informasi yang diperoleh, bahwa pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan proses penerimaan tersangka dan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan tersangka Randi Humaidi dan Alirmansyah dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo Dicky Wirawan," katanya.
Perlu diketahui, kedua tersangka ini diduga melakukan dan terlibat dalam kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita cara.
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat sekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Kedua Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Ketiga Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.
Lalu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print–241/L.5.17/Eku.2/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah menerima benda sitaan barang bukti dalam perkara Randi Humaidi Bin M. Nasir S sebagai berikut :
1. Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan suara DPR RI Model C Hasil Kecamatan Sumay,
2. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR RI Model D Hasil KecamatanbSumay,
3. Tangkapan Layar Log Aktivitas Sirekap Web Kecamatan Sumay.
Baca juga: Berapa Gaji PPK KPU pada Pilkada 2024? KPU Rekrut 36.385 Posisi
Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya-Jakarta Mei 2024, Rute Tempuh Langsung
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : Print–240/L.5.17/Eku.2/04/2024 Tanggal 23 April 2024 telah menerima Benda Sitaan / Barang Bukti dalam perkara Alirmansyah Bin Jupriadi sebagai berikut :
1. Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara DPR RI Model C Hasil Kecamatan Tengah Ilir,
2. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI model D Hasil Kecamatan Tengah Ilir,
3. Tangkapan Layar Log Aktivitas Sirekap Web Kecamatan Tengah Ilir.
"Proses penerimaan tersangka dan barang bukti Perkara tersebut berjalan dengan aman, lancar dan tertib," ungkapnya.
Kata Lexy, informasi disampaikan langsung dari Tim Seksi Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo dan Tim Gakkumdu Kabupaten Tebo.
"Dengan dilaksanakannya proses penerimaan tersangka dan barangbukti perkara tindak pidana pemilu kedua ini yang tanpa dihadiri oleh para tersangka maka dikhawatirkan dalam proses pembuktian di persidangan tanpa dihadiri oleh para terdakwa dan para terdakwa dapat melakukan intervensi kepada saksi-saksi yang akan mendukung pembuktian perkara sehingga pembuktian perkara tersebut tidak maksimal," ungkapnya.
Kemudian, Penyidik GAKKUMDU meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan Kasi Intelijen beserta staff terus melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan tersangka dan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum .
"Sehingga situasi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tebo dalam keadaan kondusif," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Spesial Koplo Didi Kempot dan Nella Kharisma, Unduh di Spotify
Baca juga: Paparan Bappeda Jambi di Musrenbang RKPD 2025
Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya-Jakarta Mei 2024, Rute Tempuh Langsung
Viral Sakit Hati Istri Hubungi Mantan Suami, Pria Ini Nekat Cabuli Anak Tiri |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPK KPU pada Pilkada 2024? KPU Rekrut 36.385 Posisi |
![]() |
---|
Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Surabaya-Jakarta Mei 2024, Rute Tempuh Langsung |
![]() |
---|
Aspan Bawa Tokoh NU Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Tebo ke Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.