Pembunuhan Sopir Taksi Online Jambi

Update Kondisi Hafif Tersangka Pembunuhan Sopir Maxim di Jambi, Rekonstriusi Belum Terlaksana

Rekonstruksi pembunuhan Risdianto driver Maxim di Jambi masih menunggu kondisi tersangka Hafif stabil, yang saat ini dirawat di rumah sakit

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Tersangka Hafif Tramubla sedang didorong menggunakan kursi roda. 

Pria berinisial R, warga Kota Jambi, yang menjadi penadah mobil korban yang dicuri Agam dan Hafif kini juga ditahan polisi.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua tersangka pembunuhan driver Maxim, Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam pidana penjara seumur hidup.

Mereka dijerat Pasal 339 KUHP, atas tindakannya yang melakukan perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online itu.

“Ancaman pidana hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reskrimum Polda Jambi saat konfrensi pers, Senin (15/4/2024).

Risdianto adalah warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku pembunuhan Risdianto sopir taksi online Maxim Jambi
Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku pembunuhan Risdianto sopir taksi online Maxim Jambi (Tribunjambi/Rifani)

Dia tewas meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak yang masih butuh biaya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari istri korban kepada polisi, yang melaporkan suami hilang sejak H-1 Idul Fitri.

Pada saat Idul Fitri, umat muslim menjalani dengan syukuran dan silaturahmi, sementara keluarga korban masih berjuang melakukan pencarian.

Menindaklanjuti laporan, polisi pun melakukan pencarian, dan akhirnya mendapatkan titik terang ketika mendapatkan rekaman CCTV di Mal Jamtos.

Pada rekaman, kedua pelaku melakukan pemesanan taksi online aplikasi Maxim, dengan titik jemput di Jamtos, dan pengantaran ke Sungai Duren.

Setelah mengetahui pemesannya, polisi melakukan pencarian. Akhirnya ditemukan satu orang sedang di Tebo, yakni Agam, yang memesan melalui akunnya.

Polsek Muara Tabir, Tebo, turun ke rumah tersangka Agam untuk mendapatkan keterangan soal sopir yang hilang.

Pada awalnya tidak ada pengakuan telah melakukan pembunuhan saat Agam masih ditanyai di rumahnya.

Polisi membawanya ke Polsek. Diinterogasi di sana, dia mengakui perbuatan keji yang dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved