Berita Tanjabbar

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Mahasiswa Bawa 1,5 Kg Ganja, Kirim Via Ekspedisi

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi berhasil menggagalkan jaringan narkotika antar Provi

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Mahasiswa Bawa 1,5 Kg Ganja 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL - Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi berhasil menggagalkan jaringan narkotika antar Provinsi.

Narkotika jenis ganja seberat 1,5 kg diselundupkan dengan modus menggunakan ekspedisi J&T dari Medan ke Tanjabbar.

Aksi penyelundupan tersebut pun kemudian berhasil digagalkan oleh petugas gabungan.

Seoarang pelaku kemudian berhasil diamankan petugas di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat, pada Jumat (12/4/2024) lalu.

Kapolres Tanjab Barat Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki saat menggelar konferensi pers menuturkan, pelaku yang diamankan merupakan seorang mahasiswa berinisial NO (26) warga Tanjab Barat.

Selain mengamankan pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 kilogram.

Pelaku diamankan, berawal dari adanya informasi terkait akan ada pengiriman paket yang berisi Narkotika ganja melalui J&T di Kecamatan Merlung.

Mendapatkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi J&T untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di J&T Kecamatan Merlung, petugas melakukan penyamaran sebagai kurir J&T untuk mengantarkan paket tersebut ke alamat penerima di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjab Barat.

Selanjutnya, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Merlung petugas kemudian menelpon penerima paket untuk bertemu.

Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan J&T untuk mengambil paket yang tersebut.

"Saat itu juga, kita langsung mengamankan terduga pelaku dan saat paket tersebut dibuka ternyata memang benar berisikan narkotika ganja seberat 1,5 kg,"katanya saat konferensi pers Selasa (23/4/2024).

Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang di pesan dari Medan menggunakan ekspedisi pengiriman J&T.

"Pelaku mengakui bahwa telah tiga kali melakukan aksi serupa," kata AKBP Agung Basuki.

Atas perbuatan nya, pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Dua Pengedar Ganja, Pelaku Sempat Kabur ke Padang Tiga Hari

Baca juga: Dua Pengedar Ganja 39 Kilogram Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

Baca juga: Ammar Zoni Konsumsi Sabu dan Ganja Sehari Sebelum Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved