Berita Jambi

Dua Pengedar Ganja 39 Kilogram Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

Seorang pemuda berinisial RA (25) warga kelurahan Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dibekuk Satreskoba Polresta Jambi atas kepemilikan ganja

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dua Pengedar Ganja Asal Aceh Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pemuda berinisial RA (25) warga kelurahan Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dibekuk Satreskoba Polresta Jambi atas kepemilikan ganja 17 kilogram, asal Aceh.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, tersangka yang merupakan pengendar ganja di kota Jambi ini awalnya sempat kabur saat hendak diamankan tim Satreskoba Polresta Jambi.

RA sempat kabur selama 3 hari ke Provinsi Sumatera Barat, kota Padang.

"Setelah tiga hari melakukan pengejaran ke kota Padang, pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial RA berusia 25 tahun pekerjaan buruh," kata Kombes Eko saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Lanjutnya, menurut keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari kabupaten Mandailing Natal melalui via darat menuju kota Padang dan dibawa ke kota Jambi dengan barang bukti 17 kilogram ganja.

Eko menjelaskan, setelah berhasil diamankan. RA mengaku masih ada pelaku lain yang merupakan pengendar ganja di kota Jambi, dari keteranganya pelaku lain masih berada di Provinsi Aceh, Kabupaten Biren.

Kemudian Satreskoba melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, sekira pada tengah malam pelaku turun dari salah satu bus di pinggir jalan di Kelurahan Pasir Panjang, kecamatan Telanaipura dan langsung diamankan.

"Pelaku itu berinisial BA 19 tahun merupakan warga Marene, kecamatan Pall Merah Kota Jambi. Dengan barang bukti 22 kilogram ganja," jelasnya.

Sementara dari tersangka kedua, polisi mendapatkan 22 kilogram ganja dan sejumlah barang bukti lain berupa handphone dan tas koper.

Berdasarkan dari keterangan BA, dia menjemput sendiri barang bukti tersebut ke kabupaten Bireuen Aceh, lalu dibawa via darat ke kota Medan, ke Pekanbaru lalu ke kota Jambi.

Dari dua barang bukti tersebut polisi mengamankan 39 kilogram ganja, timbangan digital dan handphone.

Kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat II undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemilik Tambang Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Serahkan Diri ke Polda Jambi

Baca juga: Reza Rahadian Akui 15 Kali Lakukan Kissing Scene dengan Lawan Main Wanita yang Berbeda

Baca juga: Viral Dua Pria Jambret HP Anak-anak Saat Bermain di Medan, Warganet Soroti Reaksi Penjaga Warung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved