Berita Selebritis

Ammar Zoni Konsumsi Sabu dan Ganja Sehari Sebelum Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap polisi.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM - Ammar Zoni ternyata mengonsumsi sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap polisi.

Ammar ditangkap di Apartemen, Tangerang pada Selasa (12/12/2023) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

"Tersangka juga mengakui bahwa sehari sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," ujar Syahduddi dalam konfrensi pers, Jumat (15/12/2023).

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga mengakui sudah beberapa kali memakai narkoba dalam beberapa bulan.

Hal itu pun membuat Ammar dikategorkan sebagai pecandu narkoba.

Baca juga: Irish Bella Curhat Soal Kesabaran Usai Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba Lagi: Tak Berujung

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi Usai Bebas Penjara, Irish Bella: Benar kan Aku

"Pengakuan dari pelaku, dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai (narkoba), dan yang bersangkutan masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," kata Syahduddi.

Ancaman hukuman

Tiga kali ditangkap kasus narkoba, hukuman Ammar Zoni makin berat.

Suami Irish Bella itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.

Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.

Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved