WAWANCARA EKSKLUSIF

Wawancara Eksklusif Prof Yusril Ihza Mahendra, Majelis Hakim MK Tidak Berat Sebelah, Seri I

Simak wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-GIbran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra. 

KETUA Tim Pembela Prabowo Subianto-GIbran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai proses persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berjalan fair.

Menurutnya, baik pihak pemohon maupun pihak termohon sama-sama diberikan kesempatan di persidangan.

"Hemat saya persidangan berjalan secara fair dan berimbang. Majelis hakim tidak berat sebelah tapi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi ini untuk mengemukakan tuntutan mereka alasan dan argumentasi,” kata Yusril saat wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Jumat (19/4).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai seluruh dalil pemohon dapat mudah dipatahkan atau rontok dengan sendirinya. Dia mencontohkan permintaan empat mentei kabinet pemerintahan yang dihadirkan justru menjadi bumerang bagi pemohon.

"Baguslah MK sudah memanggil Bu Risma karena Bu Risma menyampaikan tidak betul hal itu bahwa saya terlibat secara langsung. Bahkan data yang akan menerima banyak itu datangnya dari mensos,” ucap Yusril.

Simak wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Yusril Ihza Mahendra.

Apakah ada sesuatu yang baru dan apakah ada sesuatu yang boleh kita apresiasi selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi?

Ya, saya terlibat langsung mulai dari awal sekali sampai dengan sidang yang terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan 22 April 2024.

Hemat saya persidangan berjalan secara fair dan berimbang.

Majelis hakim tidak berat sebelah tapi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi ini untuk mengemukakan tuntutan mereka alasan dan argumentasi.

Dipersilakan juga untuk memberikan dan menghadirkan saksi ahli alat bukti untuk dibuka di persidangan ini dan kemudian majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada termohon KPU Bawaslu sebagai pihak memberi keterangan.

Kami sebagai pihak terkait dari kubu Prabowo Gibran juga diberikan kesempatan memberikan jawaban atas pembacaan permohonan dalam hal ini pemohon 1 dan pemohon 2.

Pemohon 1 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemhon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya sudah menyampaikan secara terbuka apa yang mereka mohon KPU diberikan kesempatan menanggapi atau memberikan jawaban sebagai termohon kemudian KPU juga memberikan kesempatan yang sama terhadap pemohon.

Sesudah itu masuk pada sidang pembuktian baik kedua pemohon yang dipersilakan menghadirkan para saksi-saksi dan ahli-ahli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved