Berita Sarolangun

SK Pegawai PPPK Tahun 2023 di Sarolangun Jambi Segera Diterbitkan, Plt BKPSDM Ungkap Kendalanya

Pemkab Sarolangun dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Pontianak
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Plt Kepala BKPSDM Sarolangun, Ahyar Mubarok mengatakan lambatnya penerbitan SK PPPK Sarolangun tahun 2023 masih terkendala NIP.

Sebab kata dia, masing-masing peserta banyak belum lengkap persyaratan nya.

"Namun kita sudah kejar itu, kita kejar yang bersangkutan untuk bisa menyelesaikan dan melengkapi itu, insyaallah dalam waktu dekat dapat NIP nya dan segera proses penerbitan SK nya," kata Ahyat Mubarok, Senin (22/4/24).

Dia menegaskan lambatnya penerbitan SK bukan dari kesalahan Kemendagri ataupun pihak BKPSDM.

Disampaikannya bahwa pengimputan berkas itu dilakukan secara mandiri, dan orang yang bersangkutan.

Sehingga dapat dimaklumi kendala ini ada yang salah input atau sistem sebagai nya.

"Sekarang perbaikan semua data peserta sudah di masukan kembali ke sistem, insyaallah dalam waktu dekat kita akan terima NIP seluruh peserta PPPK, kalau NIP nya sudah kita tinggal proses penerbitan SK," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Air Terjun di Kabupaten Kerinci Jambi

Baca juga: Ayah Teuku Ryan Jadi Sidang Perceraian Ria Ricis Hari Ini, Datang Sendiri Tanpa Pengacara

Baca juga: HAR Kembalikan Formulir Penjaringan Bacawako Ke DPC Demokrat Kota Jambi: Semoga Mengusung Kami

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres: Hakim MK Sebut Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Dugaan Politisi Bansos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved