2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Lagi, Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang

Masa penahanan suami artis Sandra dewi, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase YouTube KOMPAS TV
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire ", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM BINAIYA Bali-Bima Awal Mei 2024, Tanpa Transit

Baca juga: Daftar Tamu VIP Gubernur Jambi pada Pernikahan Putrinya - Jaksa Agung, Menteri PUPR, Jusuf Kalla

Baca juga: Pasutri di Tanjab Barat Jambi Dibacok, Bermula saat Pelaku Geber-geber Motor saat Salip Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved