2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Lagi, Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang

Masa penahanan suami artis Sandra dewi, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase YouTube KOMPAS TV
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi timah

TRIBUNJAMBI.COM - Masa penahanan suami artis Sandra dewi, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Harvey Moeis sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Kini masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Disebut Bisa Jadi Pelaku Pasif Kasus Pencucian Uang Korupsi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bantah Kabar Kejagung Sita Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.

"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."

"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tuturnya.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Jangan Hakimi Sandra Dewi, Belum Tentu Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis Disita

Kejagung kembali menyita 2 aset mobil mewah Harvey Moeis.

2 mobil mewah yang disita yakni mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

"Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (19/4/2024).

Saat ini pihak Kejagung masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4/2024).

"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," pungkas Kuntadi.

Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix. "Dua (mobil disita) punya RI," ucap Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire ", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM BINAIYA Bali-Bima Awal Mei 2024, Tanpa Transit

Baca juga: Daftar Tamu VIP Gubernur Jambi pada Pernikahan Putrinya - Jaksa Agung, Menteri PUPR, Jusuf Kalla

Baca juga: Pasutri di Tanjab Barat Jambi Dibacok, Bermula saat Pelaku Geber-geber Motor saat Salip Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved