2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Lagi, Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang

Masa penahanan suami artis Sandra dewi, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase YouTube KOMPAS TV
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."

"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tuturnya.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Jangan Hakimi Sandra Dewi, Belum Tentu Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis Disita

Kejagung kembali menyita 2 aset mobil mewah Harvey Moeis.

2 mobil mewah yang disita yakni mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

"Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (19/4/2024).

Saat ini pihak Kejagung masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4/2024).

"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," pungkas Kuntadi.

Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix. "Dua (mobil disita) punya RI," ucap Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved