2 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung Lagi, Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang

Masa penahanan suami artis Sandra dewi, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase YouTube KOMPAS TV
Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa penahanan suami artis Sandra dewi, Harvey Moeis diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Harvey Moeis sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Kini masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Disebut Bisa Jadi Pelaku Pasif Kasus Pencucian Uang Korupsi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bantah Kabar Kejagung Sita Rp 76 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved