Berita Jambi

Berkas Perkara Sopir Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Batanghari Jambi Tahap I, Ini Pasalnya

Berkas perkara 2 orang sopir tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin berinisial IP dan AC terkait penyalahgunaan BBM memasuki tahap I.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Satu dari dua truk yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi karena membawa BBM diduga ilegal. 

BBM Ilegal.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara 2 orang sopir tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin berinisial IP dan AC terkait penyalahgunaan BBM memasuki tahap I.

Selain berkas peraka sopir, pemilik gudang minyak ilegal di kabupaten Batanghari yang merupakan penampung juga sama dengan kedua sopir tersebut.

Ketiganya ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I atas kasus tersebut, satu pekan lalu.

"Untuk kasus tersebut, penyidik terus berupaya melakukan penyidikan. Saat ini perkaranya sudah tahap I," kata Amin,Kamis (18/4/2024).

Penyidik kepolisian masih menunggu balasan dari Jaksa atas berkas perkara yang telah dilimpahkan.

"Penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk apa yang perlu dilengkapi oleh penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Viral Mobil Polisi di Gudang BBM Ilegal, Kapolresta Jambi: Itu Anggota Lagi Patroli

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Atas Kasus Penimbunan BBM Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.

Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS), salah satunya pemilik gudang minyak di kabupaten Batanghari.

Para tersangka ini, memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan Personel Subdit IV/ Tipidter kasus penyalahgunaan BBM ilegal ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.

"Kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).

Lanjutnya, kemudian pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.

Para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Baca juga: 4 Orang Pembawa BBM Ilegal Ditangkap, Dua Truk Digiring ke Polda Jambi

"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aspan Ambil Formulir Bacabup di DPC Demokrat untuk Maju di Pilbup Tebo Jambi: Kita akan Tunggu

Baca juga: Maulana Kantongi 21 Nama Calon Wakil Wali Kota Jambi, PKS Harap Objektif untuk Tentukan Pilihan

Baca juga: Akademisi UNH Jambi: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Rencana Penerapan Seragam Baru Baju Adat Daerah

Baca juga: BPOM Jambi Intensifikasi Pengawasan Pangan Di Kota Jambi Pasca Lebaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved