Berita Jambi

Akademisi UNH Jambi: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Rencana Penerapan Seragam Baru Baju Adat Daerah

Akademisi Universitas Nurdin Hamzah (UNH) Jambi menilai rencana penerapan seragam baru baju adat daerah untuk dikaji ulang.

Kompas.com
Akademisi Universitas Nurdin Hamzah (UNH) Jambi menilai rencana penerapan seragam baru baju adat daerah untuk dikaji ulang. 

Seragam baru.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI – Akademisi Universitas Nurdin Hamzah (UNH) Jambi menilai rencana penerapan seragam baru baju adat daerah untuk dikaji ulang.

Dia menyampaikan penilaian itu atas rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengutarakan akan terapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang seragam baru sekolah tingkat SD hingga SMA berupa baju adat daerah.

Tujuannya agar tidak ada kesenjangan dan branding institusi pendidikan, beberapa waktu lalu.

Wenny Ira Reverawati selaku akademisi menilai aturan yang digagas pemerintah tersebut.

Namun menurutnya ada poin yang harus dikaji ulang tentang kebijakan itu. Sebab dia memiliki penilaian yang tidak setuju.

“Sisi lain yang saya tidak setuju, ini tidak bisa serta merta diterapkan langsung, perlu waktu. Lalu tujuan untuk mencintai budaya yang disebutkan Nadiem Makarim, bukan dengan cara ini."

Baca juga: Orang Tua Siswa di Jambi Keberatan Peraturan Seragam Baru Mengenakan Baju Adat

Baca juga: Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Ini Kata Pj Wali Kota Jambi

"Tetapi dengan memasukan nilai budaya ke dalam kurikulum pembelajaran,” ujarnya pada Tribun Jambi, Kamis (18/04/2024).

Baginya, mencintai budaya hanya tentang seragam sekolah diganti menggunakan baju adatnya masing-masing, justru itu mencerminkan tindakan pemerintah yang salah kaprah.

“Kalau ada pola-pola ini yang baru menjadi wacana, lihat dahulu sih bagaimana penerapannya."

"Jangan sampai hanya menertibkan baju, tetapi kualitas sekolah negeri kualitasnya tidak diperhatikan. Karena memang ada sih beberapa sekolah negeri yang seperti itu,” lanjutnya.

Terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa, Wenny tidak setuju bila Permen diterapkan dalam waktu dekat.

Ketika diterapkan secara cepat, tentu menurutnya akan menjadi langkah berat bagi institusi pendidikan, apalagi orang tua siswa.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan peraturan seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved