Sidang Sengketa Pemilu 2024
Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 di MK dari Kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari pihak yang berperkara, Selasa (16/4/2024).
Ia juga beranggapan, bukti-bukti yang dibawa ke meja sidang juga tidak mencukupi untuk mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini? Jadi, dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Selasa.
KPU dan Bawaslu
Kesimpulan yang diserahkan KPU pada Selasa disertai permohonan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KPU juga turut menyertakan tambahan alat bukti saat penyerahan kesimpulan.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata anggota KPU RI Idham Holik.
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujar dia.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya berisi tanggapan Bawaslu terhadap beberapa dalil permohonan sengketa, di antaranya berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan politisasi bantuan sosial (bansos).
“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” kata Bagja.
Kesimpulan itu juga disebut akan berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu maupun tindak lanjut instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang kini didalilkan para pemohon ke MK.
Bagja menekankan, proses tindak lanjut itu tidak hanya terpusat di Bawaslu RI, tapi dikerjakan bersama dengan seluruh jajaran daerah. “Insya Allah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Elly Engelbert Lasut Mantan Bupati Talaud, Eks Terpidana Bakal Diusung Demokrat pada Pilgub Sulut
Baca juga: Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto Rabu Pagi
Baca juga: Resep Sayur Sop Sederhana, Goreng Bawang Merah dan Bawang Putih Sebelum Dicampur ke Rebusan
Elly Engelbert Lasut Mantan Bupati Talaud, Eks Terpidana Bakal Diusung Demokrat pada Pilgub Sulut |
![]() |
---|
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto Rabu Pagi |
![]() |
---|
Resep Sayur Sop Sederhana, Goreng Bawang Merah dan Bawang Putih Sebelum Dicampur ke Rebusan |
![]() |
---|
Tawuran di Kota Jambi, Bawa Petasan hingga Sajam dan Saling Kejar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.