Sidang Sengketa Pemilu 2024
Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 di MK dari Kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari pihak yang berperkara, Selasa (16/4/2024).
Hal ini setidaknya dari Menteri Perdagangan Zulkifli hasan yang terang-terangan berkampanye mengajak untuk berterima kasih ke Jokowi dan memilih Prabowo-Gibran.
Terakhir, fakta terkait pengerahan kepala desa secara terstruktur dan ditujukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Ganjar-Mahfud soroti nepotisme Jokowi
Pihak Ganjar-Mahfud masih konsisten mempersoalkan nepotisme Presiden Jokowi sebagai bentuk pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili oleh MK.
Pertama, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum maju dalam pilpres.
Kedua, nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya pilpres.
Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Secara keseluruhan, mereka juga kembali menegaskan adanya abuse of power yang dilakukan oleh Istana dalam proses Pemilu 2024.
Mereka juga menilai, 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan majelis hakim ke tengah sidang tidak menjawab berbagai pertanyaan yang mengemuka soal politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.
Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI juga masih menjadi salah satu sorotan yang dimasukkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud ke dalam dokumen kesimpulan ini.
Baca juga: Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto Rabu Pagi
Baca juga: 20 Nama Kader Demokrat untuk Pilgub 2024 se-Indonesia, DPP Siapkan Mashuri di Pilgub Jambi
Prabowo-Gibran anggap pemohon salah alamat
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama.
Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu merupakan permohonan yang salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.
Elly Engelbert Lasut Mantan Bupati Talaud, Eks Terpidana Bakal Diusung Demokrat pada Pilgub Sulut |
![]() |
---|
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto Rabu Pagi |
![]() |
---|
Resep Sayur Sop Sederhana, Goreng Bawang Merah dan Bawang Putih Sebelum Dicampur ke Rebusan |
![]() |
---|
Tawuran di Kota Jambi, Bawa Petasan hingga Sajam dan Saling Kejar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.