Sidang Sengketa Pemilu 2024

Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 di MK dari Kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari pihak yang berperkara, Selasa (16/4/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari pihak yang berperkara, Selasa (16/4/2024).

Pihak yang berperkara yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Dijadwalkan, putusan sengketa Pilpres 2024 paling lambat akan dibacakan Senin (22//4/2024).

Berikut kesimpulan dari pihak berperkara

Baca juga: Elly Engelbert Lasut Mantan Bupati Talaud, Eks Terpidana Bakal Diusung Demokrat pada Pilgub Sulut

Baca juga: Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto Rabu Pagi

Anies-Imin: KPU berpihak ke Prabowo-Gibran

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut bahwa kesimpulan yang mereka sampaikan membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.

Mereka membagi fakta-fakta kecurangan Pilpres 2024 ke dalam tujuh bagian yang mereka yakini seluruhnya terbukti selama persidangan dan bakal dikabulkan majelis hakim.

Pertama, Anies-Muhaimin menyebut KPU RI sengaja menerima pencalonan capres-cawapres Prabowo-Gibran sehingga pendaftaran mereka tidak sah dan melanggar hukum.

KPU pun dinilai terbukti berpihak dan tidak netral ketika menetapkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai capres.

Padahal saat pendaftaran, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih mengatur usia pendaftaran minimal 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih berusia 36 tahun.

Tidak hanya KPU, Bawaslu juga disebut ikut dilemahkan independensinya karena membiarkan keberpihakan KPU terus terjadi.

Baca juga: Tawuran di Kota Jambi, Bawa Petasan hingga Sajam dan Saling Kejar

Baca juga: Butuh Uang Tebus Motor yang Digadai Jadi Motif 2 Mahasiswa Bunuh Driver Taksi Online di Jambi

Fakta ketiga yakni tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

Keempat, ada fakta yang dinilai tak terbantahkan dalam sidang yang membuktikan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengerahkan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Kelima, fakta terkait penjabat kepala daerah menggerakkan struktur pemerintahan untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Keenam, terdapat fakta keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke paslon nomor urut 2.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved