Penemuan Mayat di Jalan Nes

Sopir Taksi Online Dihabisi 2 Mahasiswa Jambi di Sei Duren, Siapkan Karet Ban untuk Lumpuhkan Korban

Polisi beberkan cara dan modus 2 mahasiswa di Jambi begal dan bunuh spir taksi onlien pada Selasa (9/4/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HO
Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap driver Maxim di Jambi ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi beberkan cara dan modus 2 mahasiswa di Jambi begal dan bunuh spir taksi onlien pada Selasa (9/4/2024).

Misteri kasus hilangnya sopir taksi online Maxim bernama Risdianto (47) (sebelumnya tertulis Rusdianto; red) akhirnya terungkap.

Setelah lima hari, akhirnya diketahui bahwa kasus ternyata terkait dengan pembunuhan.

Dua begal yang membunuh Risdianto di kawasan Jalan Ness, perbatasan Kabupaten Batangahari-Kabupaten Muarojambi, dibekuk tim Resmob Polda Jambi.

Ternyata, Agam Santoso dan Afif Tramubia yang merupakan warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Keduanya merupakan mahasiswa sebuah kampus di Jambi.

Baca juga: 2 Mahasiswa di Jambi Begal dan Bunuh Sopir Taksi Online Malam Takbiran, Mobil Xenia Digadai 28 Juta

Baca juga: Polisi Usut Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penggelembungan Suara di Tebo, 2 PPK Kini DPO

Kapolsek Muara Tabir, Ipda Trisman, menuturkan awalnya mendapat informasi dari Polda Jambi tentang informasi hilang yang keberadaannya terdeteksi di wilayahnya.

Kapolsek melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Agam pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Di sana, kapolsek dan anggotanya bertemu Agam dan orangtuanya.

"Malam itu masih menyelidiki soal orang hilang," kata Ipda Trisman kepada Tribun, Senin (15/4).

Kemudian besok paginya, Agam dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Muara Tabir.

Dari keterangan Agam, ditemukan titik terang adanya kasus pembunuhan dalam peristiwa orang hilang itu.

Polisi kemudian mengamankan Agam di mapolsek.

Dari keterangan Agam, kemudian terungkap bahwa rencana pembunuhan ini diniatkan oleh Afif.

Kemudian Kapolsek Muara Tabir melapor kepada Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta, kemudian diteruskan ke Polda Jambi dan Polres Batanghari.

Ipda Trisman mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved